THE BEST SIDE OF HARTA GONO GINI

The best Side of harta gono gini

The best Side of harta gono gini

Blog Article

Harta gono-gini atau harta bersama tidak selalu mencakup seluruh harta yang dimiliki selama perkawinan, tetapi hanya terbatas harta yang diperoleh atas usaha/pencaharian suami atau istri selama perkawinan.

Dalam hal proses pembagian harta bersama (gono – gini) diserahkan kepada pihak suami dan istri, maka pembagian harta bersama dari tiap pasangan yang bercerai bisa berbeda-beda. Hal tersebut sah dilakukan sepanjang menemukan kata sepakat.

Harta bawaan merupakan harta yang dimiliki oleh suami atau istri sejak sebelum perkawinan, misalnya hadiah atau warisan dari orangtua dan apabila hendak mengambil tindakan atas harta tersebut, tidak membutuhkan persetujuan pasangannya.

Jika tidak ada perjanjian perkawinan, dalam perceraian harta bawaan otomatis menjadi hak masing-masing suami atau istri dan harta bersama akan dibagi dua sama rata diantara keduanya (Pasal 128 KUHPer, Pasal 97 KHI).

Sementara dalam Dakwaan Alternatif Kedua, Terdakwa didakwa karena sengaja dan melawan hukum telah memiliki barang sesuatu yakni berupa sertifikat-sertifikat sejumlah 14 sertifikat tanah yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, yaitu milik istri dari Terdakwa, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan yang dilakukan harta gono gini jika dia adalah suami (istri) yang terpisah harta kekayaan, sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 372 KUHP jo. Pasal 376 Ayat (2) KUHP.

membayar panjar biaya perkara disesuaikan dengan tempat tinggal penggugat atau tergugat serta berdasarkan jenis perkaranya.

Harta masing-masing suami atau istri yang diperoleh melalui warisan atau hadiah dalam perkawinan. Hak terhadap harta benda ini sepenuhnya ada pada masing-masing suami atau istri.

Syariat tidak membagi harta gono-gini ini dengan bagian masing-masing secara pasti, misalnya istri 50% dan suami 50%. Sebab, tidak ada nash yang mewajibkan demikian –setahu kami- baik dari Alquran maupun sunah. Namun pembagiannya bisa ditinjau dari beberapa kemungkinan:

Di dalam KHI khususnya Pasal ninety seven dinyatakan bahwa "Janda atau duda cerai masing-masing harta gono gini berhak seperdua dari harta bersama sepanjang tidak ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan".

Justika adalah platform konsultasi more info hukum by means of on the web dengan puluhan konsultan hukum profesional dan berpengalaman.

Sehingga dapat dikatakan bahwa perceraian merupakan putusnya perkawinan yang mengakibatkan putusnya hubungan sebagai suami istri. 

Berbeda dengan pasutri yang bukan beragama Islam, menurut Neng, tidak bisa dilakukan penggabungan sidang cerai dan harta gono gini. Sebab, mereka tunduk pada ketentuan Herzien

Notaris perlu melakukan pengecekan secara teliti terutama pengecekan tanggal perolehan harta tersebut.

Pasal ninety seven mengatur tentang pembagian harta gono-gini apabila terjadi cerai hidup. Inti dari pasal ninety seven tersebut ialah janda atau duda yang mengalami cerai hidup masing-masing berhak seperdua dari harta bersama sepanjang tidak ditentukan hal lain dalam perjanjian perkawinan.

Report this page